Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ribuan Wajib Pajak Manfaatkan Percepatan Pengembalian Restitusi

Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 21.285 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta dengan nilai total Rp 89 miliar.

Nah, dari total permohonan tersebut, sebanyak 18.398 permohonan sudah selesai diproses senilai Rp 79 miliar.

"Nilainya tadi Rp 89 miliar, yang selesai diproses senilai Rp 79 miliar," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Oleh karena itu, masih terdapat 2.887 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp 100 juta yang sedang diproses DJP Kemenkeu.

"Insyaallah mudah-mudahan dengan berjalannya waktu dapat kami selesaikan sesuai jangka waktu yang diharapkan," jelasnya.

Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Namun, tidak semua permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp 100 juta bakal ditindaklanjuti pencairan restitusi.

Suryo bilang, pihaknya telah menerbitkan sekitar 8.000 surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP). Lalu, ada sekitar 5.000 permohonan yang tidak diproses lebih lanjut lantaran tidak memenuhi syarat formal maupun materialnya.

"Yang tidak memenuhi syarat formal dan material karena ada kesalahan penulisan, kesalahan bukti potong setelah dilakukan pengecekan ada sekitar 4.800 permohonan. Sedangkan yang diteruskan ke pemeriksaan ada sekitar 70 permohonan saja," imbuh Suryo. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak Cairkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

https://money.kompas.com/read/2023/11/27/190000626/ribuan-wajib-pajak-manfaatkan-percepatan-pengembalian-restitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke