Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Persiapan Adaro Minerals Hadapi Aturan Pajak Karbon

Kompas.com - 27/11/2023, 16:45 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Adaro Minerals Tbk (ADMR) bersiap menghadapi implementasi dari aturan pajak karbon atau carbon tax.

Direktur Adaro Minerals Heri Gunawan mengatakan, rencana pemeritnah itu masih belum dijalankan hingga saat ini, namun perusahaan berkomitmen untuk berkontribusi dalam Net Zero Emissions (NZE).

“Memang ada rencana pemerintah menerapkan carbon tax untuk user tapi saat ini masih belum. Yang kami siapkan, Adaro berkomitmen terhadap NZE sesuai dengan araham pemerintah dan kami akan mendukung ke arah NZE itu di 2060 ya,” kata Heri dalam Public Expose Virtual, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Ilustrasi pajakShutterstock/Enciktepstudio Ilustrasi pajak

Sebagai informasi, carbon tax sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak karbon yang paling rendah senilai Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen.

Terkait hal itu, Heri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program untuk mendukung NZE pada 2060.

Seperti, penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, meningkatkan elektrifikasi pada operasional, hingga pembangunan mini hydro.

“Tentunya program-program kami siapkan dalam dekarbonisasi. Beberapa hal yang bsia saya jelaskan, pertama penggunaan biofuel sampai dengan hari ini kita sudah gunakan B35 dalam operation kami,” jelas Heri.

Baca juga: Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

“Kemudian, elektrifikasi untuk peralatan dan infrastruktur tambang kami. Misalkan menggunakan EBT. Kami juga merencanakan pembangunan mini hydro, dan Daerah Aliran Sungai (DAS),” lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com