JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melobi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menghapus pajak impor suku cadang pesawat.
Menhub mengatakan, pajak impor suku cadang pesawat ini berdampak besar pada biaya operasional maskapai.
"Kita oke lah pajak atas avtur tidak, tapi yang ini (penghapusan pajak suku cadang pesawat) yang kita minta. Saya akan sowan ke Bu Menkeu untuk menyampaikan bahwa pajak dari suku cadang itu dampaknya besar banget," ujarnya saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Menhub Pertimbangkan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Menhub menyebut, pembebasan pajak impor suku cadang pesawat ini dibutuhkan untuk maskapai yang tengah memerlukan suku cadang untuk memperbaiki pesawat-pessawat yang selama pandemi Covid-19 tidak digunakan.
Sebab, selain terbebebani oleh pajak impor, maskapai juga tengah kesulitan mendapatkan suku cadang pesawat lantaran ketersediaan suku cadang pesawat tersendat akibat rantai pasoknya terganggu oleh kondisi sosial dan politik global.
Sementara, perbaikan pesawat ini diperlukan agar maskapai bisa menambah jumlah armada beroperasi lantaran selama ini jumlah penumpang sudah meningkat namun pesawat yang dioperasikan terbatas.
Baca juga: Pertamina Luncurkan Bahan Bakar Pesawat Pakai Campuran Minyak Sawit
Selain itu, pembebasan pajak suku cadang ini juga dapat mendukung maintenance, repair, and overhaul (MRO) atau bengkel pesawat dalam negeri.
Menhub mengungkapkan, dengan maskapai terbebas pajak impor suku cadang ini mendorong mereka untuk melakukan perawatan pesawat di dalam negeri. Sebab, selama ini banyak pesawat yang diperbaiki di bengkel luar negeri agar maskapai lebih mudah dan lebih murah mendapatkan suku cadang pesawat.
"Kan kasihan GMF segala macam. Dan sayang juga kesempatan itu bisa kita lakukan dan itu menjadi competitiveness kita untuk MRO berkurang. Kita bayangkan yang namanya MRO bukan untuk Indonesia saja. Tapi kalau masuk ke sini suku cadangnya kena pajak," tuturnya.
Baca juga: Pembangunan Bandara IKN Resmi Dimulai, Bisa Didarati Pesawat mulai Juli 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.