Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Seharga hingga Rp 5 Miliar Bisa Dapat Bebas atau Diskon Pajak

Kompas.com - 25/11/2023, 16:58 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Ketentuan yang membebaskan pembayaran PPN pembelian rumah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"PMK ini sudah diundangkan, ini adalah PMK Nomor 120 Tahun 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2023, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Airlangga Berharap Insentif PPN Rumah Bisa Pacu Sektor Konstruksi

Febrio menjelaskan, lewat ketentuan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN pembelian rumah, dengan kata lain pembelian rumah dibebaskan dari PPN, sejak 1 November lalu hingga 30 Juni 2024.

Meskipun aturan itu berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, besaran maksimal PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah ialah untuk pembelian rumah seharga paling tinggi Rp 2 miliar.

"Sementara untuk paruh kedua 2024, Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen," kata Febrio.

Dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 dijelaskan, pembebasan PPN diberikan kepada rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan dalam konsisi siap huni.

Baca juga: Soal Aturan Beli Rumah Gratis PPN, CIMB Niaga: Sangat Positif

Aturan PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian 1 rumah bagi setiap 1 individu yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).

Insentif itu juga dapat dimanfaatkan oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com