Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Binance Terjerat Kasus Pencucian Uang, Ini Respons Pelaku Kripto RI

Kompas.com - 25/11/2023, 14:56 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO platform perdagangan kripto Binance Changpeng Zhao mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/11/2023) lalu. Hal ini merupakan buntut dari tuduhan pelanggaran anti-pencucian uang.

Binance dianggap gagal dalam mencegah dan melaporkan transaksi dengan kelompok-kelompok yang berafiliasi atau dilabeli sebagai teroris, dan ketidakcocokan transaksi antara pengguna AS dan pengguna di negara yang terkena sanksi seperti Iran dan Korea Utara.

"Saya melakukan kesalahan, dan saya harus bertanggung jawab," tulis Zhao di akun X pribadinya.

Baca juga: Singapura Perketat Aturan Jual-Beli Kripto untuk Pelanggan Ritel

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.

Dampak dari kasus tersebut, pasar kripto sempat anjlok. Mengacu data Coinmarketcap, Bitcoin dan Ethereum yang merupakan dua kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar sempat mengalami penurunan 3,62 persen dan 3,32 persen pada perdagangan Rabu lalu.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengakui, kasus yang menjerat platform kripto terbesar dunia itu berpotensi merusak citra industri kripto secara global.

Pasalnya, sebelumnya industri kripto juga sempat dihadapi berbagai isu negatif, seperti kasus penipuan terkait platform kripto FTX.

Namun demikian, Oscar meminta kepada investor kripto dalam negeri tidak panik. Sebab, industri kripto Tanah Air dinilai sudah mengalami perkembangan yang baik selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Platform Kripto di Asia Tenggara Buat Aliansi, Ini Tujuannya

"Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange," kata Oscar dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Investor dihimbau untuk bertransaksi di platform transaksi kripto yang sudah terdaftar di regulator, dalam hal ini Bappebti. Ia bilang, transaksi yang dilakukan investor di platform kripto berlisensi sudah dilindungi oleh regulasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com