Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Aturan Jual-Beli Kripto untuk Pelanggan Ritel

Kompas.com - 24/11/2023, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber CNBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memperketat aturan terkait penyedia layanan mata uang kripto.

Wakil Direktur Pelaksana Pengawasan Keuangan MAS Ho Hern Shin mengatakan, hal ini diambil dengan mempertimbangkan masukan terhadap peraturan yang diusulkan sebelumnya.

"Proposal yang dikonsultasikan merinci perilaku bisnis dan langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi potensi kerugian konsumen," kata dia, dikutip dari CNBC, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Platform Kripto di Asia Tenggara Buat Aliansi, Ini Tujuannya

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.
Langkah-langkah tersebut termasuk melarang penyedia layanan kripto di Singapura menerima pembayaran kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.

Penyedia layanan kripto juga dilarang menawarkan insentif untuk berdagang mata uang kripto dan menyediakan transaksi pembiayaan.

Kemudian, penyedia layanan kripto juga tidak boleh memberikan pinjaman untuk meningkatkan hasil sebuah trading atau investasi (leverage) kepada pemain ritel. Langkah final tersebut akan berlaku secara bertahap mulai pertengahan 2024.

Selain itu, regulator juga akan mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan perilaku bisnis, seperti mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mempublikasikan kebijakan, prosedur, dan kriteria yang mengatur pencatatan token pembayaran digital.

Baca juga: Pendaftaran Domain .ID di Internet Berbasis Blockchain Dipermudah, Kirim dan Terima Kripto Bakal Makin Cepat

Regulator juga akan menetapkan prosedur untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com