Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Baru Gratis PPN 100 Persen, Simak Persyaratannya

Kompas.com - 07/11/2023, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan insentif di sektor properti untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun.

Adapun insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 sampai dengan Desember 2024.

"Jadi ini adalah tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pemerintah Sebut Aturan Insentif PPN Perumahan Bakal Terbit Bulan Ini

Sri Mulyani mengatakan, batasan insentif PPN DTP yang gratis diberikan adalah untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Ia mengatakan, meski ada perluasan insentif, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, kita naikan ke Rp 5 miliar, tapi untuk yang Rp 5 miliar bagian yang Rp 2 miliarnya saja yang ditanggung pemerintah," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, ada dua fase pemberian insentif PPN gratis yaitu, pertama, PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode November-Desember 2023, dan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode Januari-Juni 2024.

Baca juga: Apa Itu KPR? Ini Pengertian dan Jenisnya


"Kemudian (kedua), untuk Juli-Desember kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah antara Rp 2 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap adanya insentif tersebut dapat membuat masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat membeli properti.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada perubahan persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut selain 1 NIK atau 1 NPWP.

"1 NIK 1 NPWP, kita enggak menambahkan prasyarat lain," ucap dia.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com