Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KPR? Ini Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 06/11/2023, 15:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mempunyai hunian yang nyaman menjadi mimpi bagi siapa pun. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi alternatif pilihan bagi seseorang yang ingin mempunyai rumah dengan dana terbatas.

Pasalnya, pembayaran pelunasan rumah KPR bisa dicicil dalam jangka waktu cukup panjang.

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Lantas, apa saja jenis KPR di Indonesia?

Baca juga: Mau Ambil KPR? Perhatikan Ini...

Jenis-jenis KPR

Dua jenis KPR yang ada di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.

- KPR subsidi

KPR subsidi adalah fasilitas kredit perumahan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki.

Subsidi KPR diberikan untuk meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Baca juga: Apa Itu Limit Kredit? Ini Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhinya

Ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit bisa memperoleh fasilitas ini.

Biasanya batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan KPR subsidi antara lain penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

- KPR non subsidi

KPR non subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. KPR ini ditetapkan bank sehingga penentuan besarnya kredit dan suku bunga disesuaikan kebijakan bank yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Syarat-syarat KPR

Sebelum mengajukan permohonan KPR, pemohon harus memperhatikan setiap syarat pengambilan KPR.

Secara umum syarat-syarat yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR, baik subsidi maupun non subsidi relatif sama.

Lebih lanjut, syarat-syarat mengajukan KPR sebagai berikut:

  • KTP suami dan/atau istri (bagi sudah menikah)
  • Kartu keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan bagi wiraswasta
  • NPWP pribadi
  • SPT PPh pribadi
  • Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membeli dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Saat pengajuan KPR, pemohon akan dikenai beberapa biaya seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Baca juga: Apa Itu Ekspor dan Syaratnya

Bunga KPR

Nasabah yang mengambil KPR tidak perlu menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, melainkan cukup menyediakan uang muka atau down payment.

Dikarenakan KPR mempunyai jangka waktu yang panjang, maka angsuran yang dibayarkan bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Sejauh ini ada tiga metode perhitungan bunga dalam fasilitas kredit KPR, yakni flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan. Tapi, metode suku bunga yang sering digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Inilah ulasan mengenai apa itu KPR dan jenis-jenisnya. Pastikan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, sesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.

Baca juga: Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Ini Pengertian, Risiko, dan Keuntungannya

Baca juga: Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com