Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi

Kompas.com - 06/11/2023, 14:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sebanyak 3.903 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah mengajukan tagihan klaim kepada tim likuidasi sampai 24 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tim likuidasi telah menerima pendaftaran tagihan klaim dair pemegang polis dan kreditor lainnya.

"OJK memantau proses pendaftaran tagihan pemegang polis untuk selanjutnya diverifikasi dan dituangkan dalam Neraca Sementara Likuidasi," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Verifikasi 7.749 Pemegang Polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023) KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023)

Ia mengimbau, masyarakat yang memiliki polis Wanaartha Life dapat menghubungi tim likuidasi untuk mendaftarkan polisnya.

Dalam prosesnya, Tim likuidasi Wanaartha Life telah melakukan verifikasi terhadap 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.

Tim likuidasi Wanaartha Life juga melaporkan, Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit neraca penutupan.

Neraca tersebut memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan AUP (Agreed Upon Procedures) yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria.

Baca juga: Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

Ogi menjelaskan, neraca penutupan yang diaudit tersebut merupakan dasar bagi Tim Likuidasi untuk menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL).

NSL itu merupakan dasar untuk menghitung recovery assets yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com