Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Wanaartha Life, OJK Belum Terima Surat Panggilan dari PTUN

Kompas.com - 03/04/2023, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Rabu (29/3) ini bertujuan agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan dari pengadilan tata usaha negara atas gugatan yang diajukan dalam beberapa pihak melalui kuasa hukum.

"OJK menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Ia menambahkan, OJK juga meminta aparat penegak hukum dan pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan WAL untuk kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab terhadap kewajiban Wanaartha Life.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT dengan para penggugat antara lain Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin. Para penggugat menunjuk Ervan Susilo Adi Mamonto sebagai kuasa hukum penggugat.

Ada beberapa isi gugatan yang dilayangkan ke OJK, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Adisarana Wanaartha

 


Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022

Selain itu, Wanaartha Life juga meminta PTUN memerintahkan dan mewajibkan OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022.

Sebagai informasi, tim likuidasi Wanaartha Life sampai 11 Maret 2023 telah menerima tagihan tahap I dengan total 12.640 kreditor.

Tagihan tersebut terdiri dari beberapa kategori kreditor di antaranya 12.577 pemegang polis dengan 26.285 lembar polis, 53 karyawan, dan 10 kreditor lainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com