Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Adisarana Wanaartha

Kompas.com - 17/03/2023, 19:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha.

Pembubaran dana pensiun Adisarana Wanaartha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK.

Baca juga: Kerugian Kasus Dana Pensiun Pelindo Ditaksir Mencapai Rp 148 Miliar

"Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/3/2023).

Kemudian, berdasarkan KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Tim likuidasi terdiri dari Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota.

Asep menjelaskan, tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Baca juga: Dana Pensiun 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha Life Senilai Rp 208 Miliar

Likuidasi dilaksanankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sebagai informasi, Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK)Adisarana Wanaartha beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790.

Baca juga: Langkah Erick Thohir Atasi Defisit Dana Pensiun BUMN yang Hampir Rp 10 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com