JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons pernyataan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan, transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak korupsi pegawai.
Melalui akun resmi Twitter-nya Mahfud MD mengatakan, dirinya baru bisa merespons pernyataan PPATK sebab sedang berada di Australia.
“Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri,” cuit Mahfud MD, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: PPATK: Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi
Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK yang menyatakan, terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, namun bukan merupakan nilai dari tindak korupsi maupun pencucian uang.
“Lah, uang apa?,” tulis Mahfud MD.
Oleh karenanya, Mahfud MD berencana membahas isu transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut sesampainya di Indonesia untuk mencari titik terang dari temuan PPATK.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku memiliki data kuantitatif terkait temuan PPATK, dan data itu sebenarnya sudah disampaikan ke Kemenkeu.
“Saat jumpa pers saya lihat bahwa kepala PPATK cukup jelas: laporan harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” tulis Mahfud MD.
Baca juga: PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun ke Kemenkeu
Sebagai informasi, isu terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu menjadi ramai dibahas setelah diungkap oleh Mahfud.
Namun, beberapa hari lalu PPATK menyatakan, transaksi janggal Rp 300 triliun yang ada di Kemenkeu tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal Rp 300 triliun merupakan transaksi janggal yang ada di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kemenkeu Tunggu Penjelasan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.