Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Tunggu Penjelasan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Kompas.com - 13/03/2023, 17:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pembahasan bersama terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Pertemuan itu bakal dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum menerima detail terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun dari PPATK, dan meminta kepada lembaga tersebut untuk menjelaskan temuannya.

"Secara prinsip Pak Menko Polhukam menyatakan nanti akan dilakukan semacam rapat bersama paparan dari PPATK bersama para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Keuangan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Punya Harta Janggal, 27 Pegawai Kemenkeu Jadi Prioritas Pemeriksaan Internal

Meskipun belum merinci kapan rapat dilaksanakan, Yustinus berharap rapat tersebut dapat segera terlaksana, mengingat PPATK memiliki kepentingan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian itu. Sedang diatur antar pimpinan supaya bisa segera," katanya.

Kemenkeu disebut tengah melakukan komunikasi dengan PPATK guna menerima penjelasan awal terkait temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pencucian uang itu.

Baca juga: Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh Diangkat Jadi Komisaris BRI


Yustinus menyadari, berdasarkan aturan yang berlaku, laporan hasil analisis (LHA) yang dibuat oleh PPATK bersifat terbatas, sehingga tidak dapat dengan mudah diberikan ke pihak lain.

"Sejauh kami ketahui yang dapat diberikan ke Kemenkeu adalah terkait dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk tindak lanjut tindak pidana perpajakan dan tindak pidana kepabeanan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani: Laporan PPATK Semuanya Ditindaklanjuti

Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani bilang, dia belum mengetahui asal dari transaksi tersebut.

"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," lanjut dia.

Baca juga: Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, sumber transaksi, hingga siapa saja yang terlibat. Menurutnya, Kemenkeu sangat terbuka jika meang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pergerakan dana mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu merupakan data terkait hampir 200 informasi hasil analisis (IHA) sepanjang 2009-2023.

“Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pemeriksaan Pegawai Kemenkeu yang Hartanya Janggal Segera Rampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com