Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Aturan Insentif PPN Perumahan Bakal Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 03/11/2023, 18:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan berlaku November 2023.

Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kami desain dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Baca juga: BTN: Insentif PPN Akan Dorong Penyaluran KPR

Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah. SHUTTERSTOCK/PANUSHOT Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah.

Ia berharap, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dapat mendapatkan respons dari sisi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.

Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah sampai harga Rp 2 miliar. PPN senilai 11 persen akan ditanggung pemerintah.

Bendahara Negara bilang, pemerintah memperluas cakupan PPN DTP sampai rumah seharga Rp 5 miliar.

"Namun PPN yang di-DTP-kan hanya sebatas Rp 2 miliar. Artinya, harga rumah yang harganya Rp 2-5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," terang Sri Mulyani. 

Baca juga: Pengembang Properti Semringah Ada Insentif PPN Rumah dari Pemerintah

Sebagai catatan, fasilitas PPN DTP ini akan diberikan pada pembeli satu rumah per satu NIK atau NPWP. Adapun, program ini berlangsung mulai November 2023 sampai Desember 2024, atau sekitar 14 bulan.

Untuk periode November 2023 sampai Juni 2024, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen (bebas PPN). Sementara untuk periode Juli sampai Desember 2024, PPN DTP yang diberikan 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com