Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sebut Aturan Insentif PPN Perumahan Bakal Terbit Bulan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan berlaku November 2023.

Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kami desain dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Ia berharap, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dapat mendapatkan respons dari sisi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.

Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah sampai harga Rp 2 miliar. PPN senilai 11 persen akan ditanggung pemerintah.

Bendahara Negara bilang, pemerintah memperluas cakupan PPN DTP sampai rumah seharga Rp 5 miliar.

"Namun PPN yang di-DTP-kan hanya sebatas Rp 2 miliar. Artinya, harga rumah yang harganya Rp 2-5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," terang Sri Mulyani. 

Sebagai catatan, fasilitas PPN DTP ini akan diberikan pada pembeli satu rumah per satu NIK atau NPWP. Adapun, program ini berlangsung mulai November 2023 sampai Desember 2024, atau sekitar 14 bulan.

Untuk periode November 2023 sampai Juni 2024, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen (bebas PPN). Sementara untuk periode Juli sampai Desember 2024, PPN DTP yang diberikan 50 persen.


Saat ini PMK tersebut sedang dalam proses harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan.

Sebagai informasi, pemerintah akan mengalokasikan dana mencapai Rp 2 triliun untuk insentif PPN rumah. Rinciannya tahun 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 1,7 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/11/03/185400626/pemerintah-sebut-aturan-insentif-ppn-perumahan-bakal-terbit-bulan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke