Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Aturan Insentif PPN Perumahan Bakal Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 03/11/2023, 18:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan berlaku November 2023.

Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kami desain dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Baca juga: BTN: Insentif PPN Akan Dorong Penyaluran KPR

Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah. SHUTTERSTOCK/PANUSHOT Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah.

Ia berharap, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dapat mendapatkan respons dari sisi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.

Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah sampai harga Rp 2 miliar. PPN senilai 11 persen akan ditanggung pemerintah.

Bendahara Negara bilang, pemerintah memperluas cakupan PPN DTP sampai rumah seharga Rp 5 miliar.

"Namun PPN yang di-DTP-kan hanya sebatas Rp 2 miliar. Artinya, harga rumah yang harganya Rp 2-5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," terang Sri Mulyani. 

Baca juga: Pengembang Properti Semringah Ada Insentif PPN Rumah dari Pemerintah

Sebagai catatan, fasilitas PPN DTP ini akan diberikan pada pembeli satu rumah per satu NIK atau NPWP. Adapun, program ini berlangsung mulai November 2023 sampai Desember 2024, atau sekitar 14 bulan.

Untuk periode November 2023 sampai Juni 2024, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen (bebas PPN). Sementara untuk periode Juli sampai Desember 2024, PPN DTP yang diberikan 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com