Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sawit Keberatan dengan Aturan Wajib Parkir DHE

Kompas.com - 03/11/2023, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

NUSA DUA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku keberatan dengan aturan wajib simpan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan di sistem keuangan dalam negeri.

Oleh karenanya, Ketua Umum Gapki Eddy Martono meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang telah diimplementasikan sejak 1 Agustus lalu itu.

"Kita juga meminta supaya jangan memberatkan, (DHE) itu kan memberatkan kita," ujar Eddy, ditemui di sela-sela rangkaian 19th IPOC, di Nusa Dua, Bali, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif

Lebih lanjut Eddy merekomendasikan, apabila memang aturan wajib simpan DHE tetap dilaksanakan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran devisa yang harus disimpan atau jangka waktu penyimpanannya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, nilai devisa yang wajib disimpan terkait aturan DHE sumber daya alam ialah sebesar 30 persen dari nilai ekspor yang dilakukan, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

"Itu cukup berat, sepertinya akan ada tanggapan untuk membuat itu lebih ringan," katanya.

Selain itu, Eddy bilang, ketentuan wajib parkir DHE SDA juga bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen insentif dalam implementasi Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO.

Menurut dia, agar para pelaku usaha kelapa sawit tertarik untuk berpartisipasi dalam Bursa CPO yang bersifat sukarela atau voluntary, pemerintah dapat menawarkan insentif berupa pembebasan ketentuan wajib simpan DHE.

"Yang jelas kita memberikan masukan kepada pemerintah, (DHE) memberatkan," ucapnya.

Untuk diketahui, aturan simpan DHE yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus lalu, dan bakal dievaluasi sejak 3 bulan aturan diterapkan.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan membenarkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang telah berjalan selama 3 bulan tersebut.

Ia bilang, selama ini pemerintah telah menemui dan menerima masukan dari para pelaku usaha terkait.

"Kita di kantor harus terus montiro pencapaian, kemudian masukkan dari berbagai pelaku," ucap dia, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com