Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA

Kompas.com - 17/07/2023, 18:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan teranyar terkait uang asing hasil kegiatan ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan baru itu mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan aturan baru itu, pemerintah menyiapkan serangkaian aturan turunan dari kementerian/lembaga terkait.

"Yang paling penting sampai 1 Agustus kita sedang bikin PMK (Peraturan Menteri Keuangan), KMK (Keputusan Menteri Keuangan), PBI (Peraturan Bank Indonesia), SE OJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) minggu ini kita harus selesai," ujar dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan-aturan turunan itu akan mengatur terkait pelaksanaan DHE SDA. KMK akan mengatur terkait penetapan komoditas, PMK mengatur sanksi, dan SE OJK aturan terkait pelaksanaan di level perbankan.

"Paling akhir minggu ini nanti kita konferensi pers," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktur minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Baca juga: BI Luncurkan Term Deposit Valas DHE, Bikin Eksportir Parkir Dollar di RI

Ketentuan ini diwajibkan bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 dollar AS, atau mata uang lain yang setara dengan nilai tersebut.

Adapun komoditas yang dikenakan atas ketentuan ini ialah komoditas SDA yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutunan, dan perikanan. Secara lebih rinci barang ekspor apa saja yang akan dikenakan DHE SDA akan diatur oleh menteri keuangan.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Khusus untuk penyetoran ke LPEI hanya bisa dilakukan oleh debitur LPEI.

Baca juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Juni 2023 Turun Jadi 137,5 Miliar Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com