Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan baru itu mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan aturan baru itu, pemerintah menyiapkan serangkaian aturan turunan dari kementerian/lembaga terkait.

"Yang paling penting sampai 1 Agustus kita sedang bikin PMK (Peraturan Menteri Keuangan), KMK (Keputusan Menteri Keuangan), PBI (Peraturan Bank Indonesia), SE OJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) minggu ini kita harus selesai," ujar dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan-aturan turunan itu akan mengatur terkait pelaksanaan DHE SDA. KMK akan mengatur terkait penetapan komoditas, PMK mengatur sanksi, dan SE OJK aturan terkait pelaksanaan di level perbankan.

"Paling akhir minggu ini nanti kita konferensi pers," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktur minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Adapun komoditas yang dikenakan atas ketentuan ini ialah komoditas SDA yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutunan, dan perikanan. Secara lebih rinci barang ekspor apa saja yang akan dikenakan DHE SDA akan diatur oleh menteri keuangan.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Khusus untuk penyetoran ke LPEI hanya bisa dilakukan oleh debitur LPEI.

https://money.kompas.com/read/2023/07/17/180400626/menkeu-hingga-ketua-ojk-segera-terbitkan-aturan-turunan-dhe-sda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke