JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha yang akan menyimpan sebagian devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Salah satu insentif yang akan diberikan ialah diskon pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening khusus pengusaha yang menempatkan DHE SDA. Besaran potongan akan disesuaikan berdasarkan lamanya dana ditempatkan di rekening khusus.
"Jadi dalam hal ini kita juga berikan insentif fiskal, sehingga dia (pelaku usaha) juga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE," kata dia, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak
Bendahara negara itu menjelaskan, besaran PPh untuk deposito pada umumnya adalah sebesar 20 persen. Namun, untuk deposito rekening khusus SDA dengan tenor 1 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 10 persen. Nilai ini bisa menurun menjadi 7,5 persen, apabila mata uang asing yang ditempatkan dikonversi menjadi rupiah.
"Jadi turun setengahnya," ujar Sri Mulyani.
Kemudian, untuk deposito rekening khusus dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan sebesar 7,5 persen, atau sebesar 5 persen jika dananya dikonversi ke rupiah. Sementara untuk deposito rekening khusus tenor 6 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 2,5 persen.
Bahkan, pengusaha yang menempatkan DHE SDA bisa dibebaskan dari pengenaan PPh deposito. Pembebasan PPh ini bisa didapat apabila deposito rekening khusus DHE memiliki tenor lebih dari 6 bulan.
"Insentif ini tentu agar eksportir merasa ini mekanisme adil," ucap Sri Mulyani.
Insentif pajak tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Meskipun aturan tersebut telah ditetapkan sejak hampir 8 tahun lalu, Sri Mulyani menilai, ketentuan tersebut masih akan menarik bagi para pelaku usaha yang menyimpan DHE di Tanah Air.
Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya