Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Klaim Asuransi Dominasi Aduan, OJK Beberkan Penyebabnya

Kompas.com - 06/12/2023, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, permasalahan kesulitan klaim asuransi masih menjadi isu utama dalam aduan yang masuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan, lebih dari 50 persen aduan terkait asuransi yang masuk ke OJK berkaitan dengan kesulitan klaim asuransi.

"Selain kesulitan klaim, yang diadukan adalah produk tidak sesuai dengan penjelasan saat penawaran kepada calon konsumen," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Selain itu, konsumen juga biasanya mengeluhkan masalah besaran premi, isi polis yang tidak diketahui konsumen, dan permasalahan saat penutupan premi juga jadi masalah yang kerap diadukan ke OJK.

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, aduan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Penyebab yang kerap muncul misalnya berkaitan dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre existing condition). Penolakan klaim terjadi karena konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan dan riwayat penyakit.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

"Bisa dua hal, bisa jadi calon konsumen tidak jujur atau agen bilang 'tidak apa-apa', itu menyebabkan banyak penolakan klaim," imbuh dia.

Selain itu, adanya mis selling yang terjadi pada dua belah pihak baik perusahaan maupun nasabah.

Kiki mencontohkan, misalnya nasabah menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dalam keadaan kosong karena terlalu percaya pada agen asuransi.

Baca juga: Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi Aspan

Beberapa konsumen juga kerap tidak membaca polis dengan teliti, sehingga tidak memahami hal dan kewajibannya.

Di sisi lain, agen juga kerap tidak menjelaskan produk secara lengkap, akurat, dan jujur. Agen juga tak jarang kurang memiliki pengatahuan terhadap produk secara menyeluruh.

"Ada juga fraud yang dilakukan agen asuransi untuk mengejar target," terang dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Agar klaim asuransi tidak ditolak, pemegang polis harus mengerti, mengenali syarat, kondisi, dan pengecualian dalam polis. Pemegang polis juga diimbau untuk selalu taat membayar premi asuransi.

Nasabah asuransi juga diingatkan untuk memberikan informasi yang akurat terkait informasi kesehatan.

"Kemudian, lakukan komunikasi yang terdokumentasi dengan baik. Kalau ada sesuatu ketika sama-sama memiliki dokumentasi komunikasi itu akan sangat membantu konsumen dan perusahaan asuransi," tutup Kiki.

Baca juga: Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com