Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Ilegal INOX di NTB Telan 7.200 Korban dengan Kerugian Rp 150 Miliar

Kompas.com - 21/12/2023, 15:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menahan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (21/12/2023).

Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB yakni Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur, kepolisian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Hindari Investasi Ilegal, DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Kombes Pol. Fajaruddin menjelaskan, pelaku menjanjikan hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan. Pelaku juga menjanjikan bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain.

Investasi ilegal ini juga menjamin modal utuh yang bisa ditarik kapan pun.

"Serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading," imbuh dia.

Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih. Sementara, perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini sekitar Rp 150 miliar.

Baca juga: Indef: Hampir 7.000 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditindak Sepanjang 2018-2023


Satgas PASTI mengimbau, seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.

Selain itu, Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: satgaspasti@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com