JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo buka suara soal wacana rute KRL Jabodetabek akan diperpanjang sampai Karawang, Jawa Barat.
Didiek mengatakan, pembangunan infrastruktur perkeretapian merupakan kewenangan pemerintah.
"Lihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Infrastruktur itu urusan pemerintahan, kita (KAI) sarananya," kata Didiek usai acara peresmian PLTS di Balai Yasa Manggarai, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Soal Rencana Perpanjangan Rute KRL ke Karawang, MTI: Masyarakat Butuh
Meski demikian, Didiek mengatakan, untuk memperpanjang rute KRL Jabodetabek sampai Karawang diperlukan pembangunan elektrifikasi jalur dan rangkaian KRL baru.
Ia mengatakan, pembangunan elektifikasi tersebut pernah dilakukan saat perpanjangan rute KRL sampai Rangkasbitung.
"Kalau dibangun listriknya ke Karawang kita siapkan KRL-nya. Dulu Rangkasbitung juga begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyetujui rencana untuk memperpanjang jalur KRL Jabodetabek dari Cikarang sampai ke Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: KRL Jabodetabek Belum Diperpanjang Sampai Karawang, Ini Sebabnya
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, rute KRL ini dibutuhkan oleh masyarakat Karawang terutama bagi masyarakat yang bermobilisasi ke Jakarta setiap harinya.
Terlebih, meski ada moda transportasi umum lainnya yang mengakomodasi masyarakat Karawang menuju Jakarta, namun dia menilai kereta perkotaan seperti KRL menjadi pilihan yang nyaman untuk masyarakat.