Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beberkan Alasan Penyaluran Kredit dan Penghimpunan Dana Nasabah Melambat

Kompas.com - 29/12/2023, 06:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat masih tumbuh, namun melambat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit perbankan tumbuh 8,96 persen pada pengujung kuartal III-2023, lebih lambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 11 persen.

Di sisi lain, DPK juga masih tumbuh yakni sebesar 6,54 persen secara tahunan, juga lebih rendah dari kuartal III tahun lalu sebesar 6,77 persen.

Baca juga: Fenomena Masyarakat Kuras Simpanan, OJK Akui Jumlah Tabungan Masih Tumbuh tapi Melambat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Adiana Rae mengatakan, salah satu pemicu perlambatan kredit ialah adanya aksi sebagian korporasi yang melakukan self financing dengan menggunakan surplus cashflow di perbankan untuk membiayai kebutuhan belanja operasional.

"Hal tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan Kredit Modal Kerja (KMK) dibanding tahun lalu," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Sementara itu, perlambatan DPK dipengaruhi oleh basis pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi, di mana pada periode tersebut konsumsi masyarakat lebih terbatas, surplus di beberapa perusahaan kroporasi lebih tinggi, hingga dampak dari instrumen alternatif penempatan dana selain DPK yang semakin atraktif.

Meskipun melambat, Dian menilai, kondisi likuiditas bank umum masih cukup memadai sebagaimana tecermin dari rasio alat likuid/non core-deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 115,37 persen dan 25,83 persen.

"Masih jauh di atas threshold," kata Dian.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

 


Ke depan, Dian menambah, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas, serta potensi peningkatan risiko kredit seiring peningkatan biaya dana yang dapat berdampak pada penurunan daya beli nasabah.

Oleh karenanya, perbankan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara memadai.

"Serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko khususnya terkait penurunan kualitas kredit restrukturisasi," ucap Dian.

Baca juga: OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com