Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lembaga Pemerintah yang Menaungi Kegiatan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 29/12/2023, 10:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif. Lembaga ini punya tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Berdiri pada tahun 2015, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program di bidang ekonomi kreatif.

Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.

Ekonomi kreatif mencakup berbagai sektor yang menggabungkan kreativitas, inovasi, dan kekayaan budaya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

Beberapa subsektor ekonomi kreatif melibatkan seni dan budaya, industri kreatif, teknologi informasi dan komunikasi, serta sektor kreatif lainnya.

Baca juga: Faktor Utama yang Menggerakkan Produksi Ekonomi Kreatif

Badan Ekonomi Kreatif dilebur ke dalam Kemenparekraf

Awalnya, Badan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden RI. Namun kemudian, badan ini kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2019.

Mengutip laman resmi Bekraf, peleburan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kemenparekraf sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Mengapa Ekonomi Kreatif Penting Dibangun di Indonesia?

Tugas Badan Ekonomi Kreatif

Beberapa fungsi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif antara lain:

1. Pembentukan kebijakan

Merumuskan kebijakan dalam pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan arah pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

2. Pelaksanaan program dan proyek

Menyelenggarakan program dan proyek untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, seperti pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif.

3. Pengembangan pasar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com