Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Lembaga Pemerintah yang Menaungi Kegiatan Ekonomi Kreatif

KOMPAS.com - lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif. Lembaga ini punya tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Berdiri pada tahun 2015, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program di bidang ekonomi kreatif.

Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.

Ekonomi kreatif mencakup berbagai sektor yang menggabungkan kreativitas, inovasi, dan kekayaan budaya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

Beberapa subsektor ekonomi kreatif melibatkan seni dan budaya, industri kreatif, teknologi informasi dan komunikasi, serta sektor kreatif lainnya.

Badan Ekonomi Kreatif dilebur ke dalam Kemenparekraf

Awalnya, Badan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden RI. Namun kemudian, badan ini kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2019.

Mengutip laman resmi Bekraf, peleburan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kemenparekraf sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

Tugas Badan Ekonomi Kreatif

Beberapa fungsi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif antara lain:

1. Pembentukan kebijakan

Merumuskan kebijakan dalam pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan arah pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

2. Pelaksanaan program dan proyek

Menyelenggarakan program dan proyek untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, seperti pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif.

3. Pengembangan pasar

Membantu pelaku ekonomi kreatif dalam mengakses pasar, baik pasar lokal maupun internasional, agar produk dan karya kreatif dapat dikenal lebih luas.

4. Pemberdayaan masyarakat

Memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan potensi kreatif mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif.

5. Fasilitasi dan koordinasi

Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif serta melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

6. Penelitian dan pengembangan

Melakukan penelitian dan pengembangan untuk memahami tren pasar, potensi sektor ekonomi kreatif, dan mengidentifikasi peluang baru.

7. Perlindungan hak kekayaan intelektual

Mendorong dan memberikan dukungan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, dan merek, untuk melindungi karya kreatif dan inovasi.

Badan Ekonomi Kreatif di Indonesia terus bekerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Ini mencakup sektor-sektor seperti seni pertunjukan, film, musik, periklanan, desain, permainan video, kuliner, arsitektur, dan banyak lagi.

Kesimpulannya, lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif yang kini sudah digabung dengan Kemenparekraf.

https://money.kompas.com/read/2023/12/29/104625026/ini-lembaga-pemerintah-yang-menaungi-kegiatan-ekonomi-kreatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke