Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lembaga Pemerintah yang Menaungi Kegiatan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 29/12/2023, 10:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif. Lembaga ini punya tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Berdiri pada tahun 2015, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program di bidang ekonomi kreatif.

Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.

Ekonomi kreatif mencakup berbagai sektor yang menggabungkan kreativitas, inovasi, dan kekayaan budaya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

Beberapa subsektor ekonomi kreatif melibatkan seni dan budaya, industri kreatif, teknologi informasi dan komunikasi, serta sektor kreatif lainnya.

Baca juga: Faktor Utama yang Menggerakkan Produksi Ekonomi Kreatif

Badan Ekonomi Kreatif dilebur ke dalam Kemenparekraf

Awalnya, Badan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden RI. Namun kemudian, badan ini kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2019.

Mengutip laman resmi Bekraf, peleburan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kemenparekraf sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Mengapa Ekonomi Kreatif Penting Dibangun di Indonesia?

Tugas Badan Ekonomi Kreatif

Beberapa fungsi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif antara lain:

1. Pembentukan kebijakan

Merumuskan kebijakan dalam pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan arah pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

2. Pelaksanaan program dan proyek

Menyelenggarakan program dan proyek untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, seperti pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif.

3. Pengembangan pasar

Membantu pelaku ekonomi kreatif dalam mengakses pasar, baik pasar lokal maupun internasional, agar produk dan karya kreatif dapat dikenal lebih luas.

4. Pemberdayaan masyarakat

Memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan potensi kreatif mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif.

5. Fasilitasi dan koordinasi

Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif serta melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

6. Penelitian dan pengembangan

Melakukan penelitian dan pengembangan untuk memahami tren pasar, potensi sektor ekonomi kreatif, dan mengidentifikasi peluang baru.

7. Perlindungan hak kekayaan intelektual

Mendorong dan memberikan dukungan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, dan merek, untuk melindungi karya kreatif dan inovasi.

Badan Ekonomi Kreatif di Indonesia terus bekerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Ini mencakup sektor-sektor seperti seni pertunjukan, film, musik, periklanan, desain, permainan video, kuliner, arsitektur, dan banyak lagi.

Kesimpulannya, lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif yang kini sudah digabung dengan Kemenparekraf.

Lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau kepanjangannya Badan Ekonomi Kreatif.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau kepanjangannya Badan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Kegiatan Ekonomi Tradisional dengan Kegiatan Ekonomi Kreatif?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com