Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, pihaknya sudah meluncurkan pengawasan dan pengendalian (wasdal) berbasis elektronik.
Baca juga: Profil Perusahaan China Pemilik Smelter yang Tungkunya Meledak di Morowali
Wasdal Elektronik diyakini bisa memudahkan Kemenperin untuk mengidentifikasi serta memantau kepatuhan industri-industri di Tanah Air terkait aturan investasi yang salah satunya terkait impelementasi K3.
"Jadi setiap awal tahun mulai tahun 2024 nanti seluruh sektor akan kami identifikasi industri yang masuk kategori wajib melaporkan, termasuk nanti melibatkan pemerintahan daerah, untuk industri-industri yang kami lihat harus comply (patuh) pada aspek bagian peraturan nanti," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.