JAKARTA, KOMPAS.com - Harga jual eceran rokok resmi naik pada tahun 2024. Kenaikan harga rokok 2024 ini menyusul adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah, yakni sebesar 5 persen.
"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Produksi Rokok Turun, Bikin Penerimaan Cukai Tak Capai Target
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.
Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Berikut rincian harga rokok per batang atau gram sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Sigaret kretek mesin (SKM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 2.260
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.380
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, BPS: Bakal Sumbang Inflasi
Sigaret putih mesin (SPM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 2.380
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.465
Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT)
- Golongan I: Paling rendah Rp 1.375 sampai Rp 1.980
- Golongan II: Paling rendah Rp 865
- Golongan III: Paling rendah Rp 725
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.
Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF)
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.260
Sigaret kelembak kemenyan (KLM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 950
- Golongan II: Paling rendah Rp 200
Baca juga: Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape dan Pod Bakal Naik?
Jenis tembakau iris (TIS)
- Tanpa Golongan: Lebih dari Rp 275
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 180 sampai Rp 275
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 sampai Rp 180
- Jenis rokok daun atau klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 290
Jenis cerutu (CRT)
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 sampai Rp 198.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 sampai Rp 55.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 sampai Rp 22.000
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500
- Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge
Baca juga: Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak!
Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Tembakau molasses: Rp 242
- Tembakau hidup: Rp 242
- Tembakau kunyah Rp 242
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.