Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik 10 Persen, BPS: Bakal Sumbang Inflasi

Kompas.com - 02/01/2024, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, kenaikkan cukai rokok tersebut akan berdampak pada inflasi secara bertahap.

Ia mengatakan, inflasi tidak akan serta merta langsung terjadi saat aturan kenaikan cukai rokok diberlakukan.

"Berdasarkan perkembangan data historis, tentunya inflasi rokok sebagai respons terhadap kenaikan Cukai rokok ini biasanya terjadi secara bertahap di setiap bulannya sepanjang tahun, setelah diberlakukannya PMK yang baru," kata Amalia dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Pengusaha Nilai Cukai Rokok Jadi 10 Persen Terlalu Tinggi

Amalia mengatakan, kenaikan cukai rokok termasuk rokok elektrik akan menjadi penyumbang inflasi pada bulan Januari dan bulan-bulan berikutnya.

"Kemungkinan pada bulan inflasi bulan Januari atau di bulan-bulan berikutnya secara bertahap seperti biasanya yang kita lihat di data-data historis yang telah terjadi," ujarnya.

Baca juga: Setoran ke Negara Berkurang, Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Rokok


Untuk diketahui, dalam data BPS Desember 2023, rokok menjadi salah satu penyumbang inflasi. Adapun inflasi tahunan atau year on year mencapai 2,61 persen.

Kelompok pengeluaran yang menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi 1,07 persen dan andil inflasi sebesar 0,29 persen.

Kemudian komoditas yang memberikan andil inflasi kelompok tersebut adalah beras dengan andil inflasi sebesar 0,53 persen, cabai merah dengan andil inflasi sebesar 0,24 persen, rokok kretek filter dengan andil inflasi sebesar 0,17 persen, cabai rawit dengan adil inflasi sebesar 0,10 persen, dan bawang putih dengan andil inflasi sebesar 0,08 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com