Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Rokok Elektrik Resmi Diterapkan Tahun Depan, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 29/12/2023, 19:10 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan ialah sebesar 10 persen.

"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Rokok elektrik," bunyi Pasal (2) ayat (2) aturan baru tersebut, dikutip Jumat (25/12/2023).

Baca juga: Pengusaha Sambangi Kemenkeu Minta Penerapan Pajak Rokok Elektrik Ditunda

Ilustrasi rokok elektrik.Unsplash Ilustrasi rokok elektrik.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka rokok elektrik dikenakan dua jenis pungutan, yakni pajak dan cukai. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Menanggapi ketentuan baru itu, asosiasi pengusaha rokok elektrik yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) mengaku menyayangkan keputusan pemerintah.

Pasalnya, beberapa waktu lalu asosiasi baru bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik.

"Hari ini, 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Pengusaha dan Konsumen Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Tahun Depan

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com