JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.
Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan ialah sebesar 10 persen.
"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Rokok elektrik," bunyi Pasal (2) ayat (2) aturan baru tersebut, dikutip Jumat (25/12/2023).
Baca juga: Pengusaha Sambangi Kemenkeu Minta Penerapan Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka rokok elektrik dikenakan dua jenis pungutan, yakni pajak dan cukai. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Menanggapi ketentuan baru itu, asosiasi pengusaha rokok elektrik yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) mengaku menyayangkan keputusan pemerintah.
Pasalnya, beberapa waktu lalu asosiasi baru bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik.
"Hari ini, 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Pengusaha dan Konsumen Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Tahun Depan
"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah," sambungnya.
Garindra bilang, sebelumnya Pavenas telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Oleh karenanya, Pavenas mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk meminta penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.
Pasca menerima kunjungan audiensi dari Pavenas, DJPK Kemenkeu disebut menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.
Baca juga: Tak Jadi 5 Tahun, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun
Sementara itu, Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando menyebutkan, industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.
"Sehingga Pavenas pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.