Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Rokok Elektrik Resmi Diterapkan Tahun Depan, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 29/12/2023, 19:10 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan ialah sebesar 10 persen.

"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Rokok elektrik," bunyi Pasal (2) ayat (2) aturan baru tersebut, dikutip Jumat (25/12/2023).

Baca juga: Pengusaha Sambangi Kemenkeu Minta Penerapan Pajak Rokok Elektrik Ditunda

Ilustrasi rokok elektrik.Unsplash Ilustrasi rokok elektrik.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka rokok elektrik dikenakan dua jenis pungutan, yakni pajak dan cukai. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Menanggapi ketentuan baru itu, asosiasi pengusaha rokok elektrik yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) mengaku menyayangkan keputusan pemerintah.

Pasalnya, beberapa waktu lalu asosiasi baru bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik.

"Hari ini, 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Pengusaha dan Konsumen Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Tahun Depan

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah," sambungnya.

Ilustrasi rokok elektrik. PEXELS/ABDULLAH ASAD Ilustrasi rokok elektrik.

Garindra bilang, sebelumnya Pavenas telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Oleh karenanya, Pavenas mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk meminta penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Pasca menerima kunjungan audiensi dari Pavenas, DJPK Kemenkeu disebut menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

Baca juga: Tak Jadi 5 Tahun, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun

Sementara itu, Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando menyebutkan, industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.

"Sehingga Pavenas pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com