JAKARTA, KOMPAS.com - Harga jual eceran rokok dipastikan kembali meningkat pada tahun 2024. Kenaikan tersebut menyusul penyesuaian tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.
Kenaikan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Namun, khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai SKT sebesar 5 persen.
Baca juga: Pengusaha Nilai Cukai Rokok Jadi 10 Persen Terlalu Tinggi
"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis haisl tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (20/12/2023).
Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Berikut rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024
Sigaret kretek mesin (SKM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 2.260
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.380
Sigaret putih mesin (SPM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 2.380
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.465
Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT)
- Golongan I: Paling rendah Rp 1.375 - Rp 1.980
- Golongan II: Paling rendah Rp 865
- Golongan III: Paling rendah Rp 725
Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF)
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.260
Sigaret kelembak kemenyan (KLM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 950
- Golongan II: Paling rendah Rp 200
Jenis tembakau iris (TIS)
- Tanpa Golongan: Lebih dari Rp 275
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 180 - Rp 275
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 - Rp 180
Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Melorot, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Jenis rokok daun atau klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 290
Jenis cerutu (CRT)
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 - Rp 198.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 - Rp 55.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 - Rp 22.000
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 - Rp 5.500
Rokok elektrik
- Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge
Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Tembakau molasses: Rp 242
- Tembakau hidup: Rp 242
- Tembakau kunyah Rp 242.
Baca juga: Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.