JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2024.
Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengatakan, salah satu pertimbangan permintaan kajian ulang itu ialah untuk mendukung keberlanjutan IHT.
Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 telah menekan operasional industri.
Baca juga: Produksi Rokok Turun, Setoran Cukai Kena Imbas
Selain itu, kenaikan tarif cukai dinilai telah berdampak buruk terhadap setoran negara. Tercatat, sampai dengan September 2023 setoran cukai hasil tembakau turun sebesar 5,4 persen seiring dengan penurunan produksi rokok.
"Mengingat kondisi industri saat ini mengalami keterpurukan atau sedang tidak baik baik saja, terutama golongan I yang mengalami penurunan hingga 30 persen," jelas Sulami.
"Sekiranya untuk tahun 2024 kebijakan cukai harus dievaluasi kembali," sambung Sulami.
Baca juga: Tak Jadi 5 Tahun, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun
Selain itu, pengusaha juga meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan simplifikasi tarif, yang justru berpotensi kembali mengerek besaran tarif cukai.
“Kami menolak. Justru kami minta kalau bisa itu (tarif CHT) diturunkan,” ucapnya.