Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran cukai hasil tembakau atau cukai rokok turun 5,4 persen secara tahunan menjadi Rp 144,8 triliun hingga September 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu disebabkan produksi rokok sampai dengan Juli turun hingga 3,6 persen dan realisasi tarif menjadi hanya 0,5 persen dari seharusnya 10 persen karena penurunan produksi rokok SKM dan SPM golongan 1.
Baca juga: Saat DPR Merasa Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok...
"Untuk cukai terutama rokok kita lihat penerimaan dari cukai hasil tembakau ini turun 5,4 persen," ucap Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.