Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengusaha Rokok dan Vape soal Pasal Zat Adiktif di RPP Kesehatan

Kompas.com - 21/12/2023, 15:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi meminta agar pasal yang mengatur soal zat adiktif dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Sebab, menurut dia, penyusunan RPP Kesehatan lebih untuk kepentingan lain mengingat saat ini masuk dalam tahun politik.

"Melihat waktu, kontelasi politik, dan ada urgensi untuk menyusun PP Kesehatan untuk kepentingan yang lain, dari Gaprindo mengusulkan pasal zat adiktif dikeluarkan dari pengaturan RPP Kesehatan dan dibuat RPP sendiri, yang cakupannya tidak jauh dari PP 109,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Surati Jokowi, GAPPRI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Benny menyebut proses penyusunan RPP Kesehatan tidak melibatkan banyak pihak terkait termasuk pengusaha.

"Karenanya ada beberapa pihak yang tidak mengetahui mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada draft RPP Kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) Garindra Kartasasmita mengatakan, permasalahan RPP Kesehatan terdapat pada perumusannya.

Ia mengatakan, penyusunan RPP tidak melibatkan banyak pihak terkait.

Baca juga: Peneliti Indef Sebut Pengetatan Rokok di RPP Kesehatan Bisa Gerus PDB Indonesia hingga Rp 103 Triliun

“Kami melihat akar permasalahannya berada pada perumusan regulasi ini (RPP Kesehatan). Dalam perumusannya, tidak diberikan waktu dan tempat yang cukup untuk berdiskusi,” kata Garindra.

Garindra juga mengatakan, meski RPP belum berlaku, namun, sejak draft RPP dapat diakses lewat laman resmi Kementerian Kesehatan, investor asing ikut mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Dalam negeri takut investasi, yang punya toko 30 pun takut buka cabang, yang dari luar negeri mau buka di Indonesia juga tidak jadi. Ini sudah terjadi, padahal belum ditetapkan tapi sudah ber-impact," ucap dia.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penyusunan RPP Kesehatan soal Pengetatan Rokok Masih Dibahas

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, serta pelaku industri kreatif.

Baca juga: Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucap Henry dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Gappri yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan menilai bahwa sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri.

Baca juga: Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Menurut Henry, bagi Gappri, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat. Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I dan banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

Henry juga mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut.

Henry juga menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden dan meminta agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan.

Baca juga: Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com