Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Elpiji 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Agen dan Pangkalan 'Nakal' Bakal Ditutup

Kompas.com - 03/01/2024, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP atau NIK. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana hanya konsumen yang terdata yang bisa membeli elpiji subsidi tersebut.

Maka dari itu, pangkalan dan agen resmi Pertamina wajib melakukan penyaluran elpiji 3 kg berbasis data KTP atau NIK. Jika tidak, Pertamina memastikan bakal menindak tegas dengan menutup pangkalan dan agen yang 'nakal' tersebut.

Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, dengan skema baru saat ini, penyaluran elpiji 3 kg terdeteksi secara digital. Maka akan diketahui jika terjadi pelanggaran oleh pihak pangkalan dan agen.

"Jadi ini sistem digitalisasi, dan tracing-nya gampang. Begitu pangkalan itu, apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Masih Bisa Daftar

"Maka akan ada tindakan yang tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran itu, dan itu pasti kami tutup," imbuh Alfian.

Lebih lanjut, menurutnya, pendataan pembelian elpiji 3 kg tersebut juga akan menekan risiko tindakan kecurangan di tingkat konsumen. Alfian bilang, lewat digitalisasi ini seluruh transaksi pembelian elpiji subsidi akan terdeteksi.

Maka ketika ada pembelian yang 'tidak wajar' bisa segera terdeteksi, sehingga bisa ditelusuri setiap nomor NIK yang melakukan pembelian dengan mengacu pada data di Kartu Keluarga (KK).

"Misalnya sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung dalam sebulan, kan itu enggak mungkin. Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita," ujar dia.

"Tapi dengan sistem ini, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan nge-link ke KK, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana, sehingga kita tahu jika ada pembelian enggak wajar," tambah Alfian.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar di Penyalur Resmi

 


Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK merupakan transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Lantaran yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima. Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kamu lihat juga daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com