Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantas Saja Rokok Ilegal "Digemari", Harganya Murah, yang Jualan Pun Cuan

Kompas.com - 05/01/2024, 06:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Usai membayar belanjaan, saya bergegas untuk pulang, namun saat saya berjalan keluar warung, seorang pemuda dengan jas hujan berwarna hijau dan helm berwarna merah muda menghampiri Warung Muklis, dan menanyakan apakan dia menjual rokok Hmin.

Singkat cerita pria dengan jas hujan itu ternyata mau diajak ngobrol sedikit soal rokok tanpa cukai. Sembari menjawab pertanyaan saya, pemuda itu duduk di atas motor miliknya, pria bernama Sali (33) itu mengatakan bahwa dirinya sudah mengonsumsi rokok tersebut sejak sebulan lamanya.

Itu dia lakukan karena harga rokok yang semakin melambung tinggi, sehingga biaya rokok yang ia keluarkan per bulan tentu semakin bertambah. Apalagi dia mengaku baru saja kena PHK dari perusahaan sagu tempat ia bekerja lima tahun belakangan ini.

"Abisnya segala (cukai tembakau) dinaikin. Masa cukainya bisa lebih mahal dari rokoknya. Cukai mau Rp 1.000 sebatang. Padahal, sebatangnya paling Rp 500 aslinya," kata Sali (bukan nama sebenarnya) kepada Kompas.com.

Sali menjelaskan, dirinya sempat mengonsumsi rokok lintingan. Dia bilang harganya tembakau linting memang murah, tapi butuh 'effort' untuk membuat tembakau kering menjadi rokok layak hisap.

"Lintingan murah karena cukainya dihitung per gram. Kalau rokok kan per batang (hitungan cukai). Cuma kalau tembakau ya effort ngelintingnya," jelas Sali.

"Rokok ilegal paling enak (mudah), tinggal hisap saja," jelas dia.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, BPS: Bakal Sumbang Inflasi

Berbicara mengenai rokok memang tidak ada habisnya, mengingat penikmatnya juga sangat besar di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menekan jumlah perokok di tanah air, dengan cara menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2024.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rokok memiliki kontribusi yang besar dalam tingkat inflasi RI. Secara tahunan inflasi per Desember 2023 sebesar 2,61 persen, dimana rokok kretek filter menumbang 0,17 persen.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi secara tahunan terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yakni 6,18 persen, dan memberi andil sebesar 1,6 persen terhadap inflasi umum.

Baca juga: Resmi Naik, Simak Harga Eceran Rokok 2024

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com