Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI dan Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan KA di Bandung

Kompas.com - 06/01/2024, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, santunan diberikan KAI untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Menilik Urgensi Pembangunan Double Track Usai Kecelakaan KA di Bandung

Adapun rincian besaran santunannya yaitu sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis Julian Dwi Setiyono, sebesar Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis Ponisam.

Sementara anak usaha KAI yakni KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant Ardiansyah dan Security Enjang Yudi.

Di sisi lain, Raden memastikan KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait insiden kecelakaan yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

Baca juga: KAI Pastikan Jalur KA di Cicalengka Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa kecelakaan tersebut.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Sebab, Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Potensi Human Error dalam Kecelakaan KA Turangga-KA Bandung Raya

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, pemberian santunan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan untuk korban luka, ada jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ucap Dewi.

Baca juga: Kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya, KAI Bentuk Tim Investigasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com