Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

Taat Prosedur pada Operasional Kereta Api

Kompas.com - 08/01/2024, 16:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADU head to head kereta api, kecelakaan yang lebih disebabkan ketidaktaatan akan prosedur pengoperasian yang dibuat ganda dan saling mengisi, berlapis-lapis.

Prosedur yang selalu punya cadangan jika prosedur pertama terlewatkan atau tidak berfungsi, demi keselamatan.

Layanan penerbangan dan perkeretaapian menggunakan prosedur berlapis untuk menjamin berjalannya layanan dan meminimalkan kecelakaan.

Tanpa prosedur demikian, kecelakaan akan terjadi begitu saja, seperti kecelakaan kendaraan di jalan tol, yang hanya mengandalkan kehati-hatian pengemudi.

Studi menyebutkan, 80 persen kecelakaan kereta api akibat kesalahan manusia, human error. Sisanya akibat kesalahan mekanik atau kendala alam.

Tidak ada faktor alam saat tabrakan KA Turangga (Surabaya Gubeng – Bandung/KA No 65A) dengan KA Lokal Bandung Raya (KA no 350) pada Jumat 5 Januari lalu.

Area pesawahan yang datar dan luas dengan sedikit rerimbunan pohon pisang dan beberapa rumah setelah tikungan kecil. Jarak pandang masinis kedua KA baik karena baru jam 06.03, cuaca cerah.

Beda dengan peristiwa Bintaro pada Oktober 1987, masinis kedua kereta api tidak bisa melihat ke depan selain karena tikungan dengan perumahan padat di sisinya, lokomotif dipenuhi penumpang gelap.

Sejarah hitam ini menelan korban 139 tewas, 72 orang di antaranya tewas di tempat dan 254 luka berat, dari sejumlah 3.500-an penumpang kedua kereta.

Peristiwa di jalur tunggal antara stasiun Cicalengka dan Haurpugur pada Jumat itu, menelan 5 korban tewas termasuk masinis dan asisten masinis. Penumpang Turangga 287 dan di KA 350 ada 119 orang.

Beda dengan pesawat yang tingkat kerentanannya kira-kira sama dengan angkutan kereta api, fungsi masinis bukanlah sopir ataupun pilot yang boleh mengendalikan alat angkutnya.

Masinis tidak mungkin menghentikan atau memberangkatkan kereta api kapan saja, mustahil membelokkannya untuk menghindari kecelakaan.

Perjalanan KA diatur ketat Gapeka, grafik perjalanan kereta api untuk keberangkatan dan tiba KA di stasiun mana. Gapeka menetapkan tempat dan waktu bersilang (bertemu lalu bergantian pakai rel jalur tunggal yang sama), atau harus berhenti di stasiun apa untuk disusul KA lain.

Jika terjadi kelambatan atau hambatan di perjalanan, prosedur tadi diatur ulang dan diumumkan Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKP). Komunikasi antara PPKP dengan semua stasiun dilakukan melalui radio yang juga didengar masinis di lokomotif.

Tanda panah aman

Pada prinsipnya, di satu petak jalan (misalnya antara dua stasiun), tidak boleh ada dua KA dioperasikan, kecuali untuk jalur ganda (double track).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com