Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak

Kompas.com - 08/01/2024, 15:26 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap mantan pegawainya, Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghormati seluruh keputusan yang diambil Pengadilan terhadap Rafael.

"Kami Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia, ditemui di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, putusan yang diambil oleh Pengadilan sudah berlandaskan data dan bukti yang ada, serta telah melalui serangkaian proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.

Lebih lanjut Dwi bilang, Ditjen Pajak akan melanjutkan upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan serta integritas di lingkup direktorat.

"Dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Dwi.

Baca juga: Hal Meringankan dari Vonis Rafael Alun: Jadi PNS 30 Tahun Lebih

Sebelumnya diberitakan, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Baca juga: [POPULER MONEY] Modus Rafael dalam Merampok Uang Negara | Profil Boenjamin Setiawan

 


Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com