Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suspensi Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu, BEI Belum Temukan Indikasi Pelanggaran

Kompas.com - 08/01/2024, 15:07 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-undang Pasar Modal oleh emiten pertambangan milik Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang mengatakan, saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pola transaksi yang mengarah kepada pelanggaran Undang-undang Pasar Modal sehingga belum ada urgensinya untuk dilaporkan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK).

“Masih kita proses jadi belum final tapi in progress. Kalau memang ada nanti kami koordinasikan,” ungkap Kristian di BEI, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Lima Saham yang Panen Cuan Sepekan, dari GJTL hingga PTBA

Pada 19 Desember 2023, saham CUAN disuspensi oleh BEI. Sejak tercatat di BEI pada 8 Maret 2023, saham CUAN sudah mengalami suspensi sebanyak 5 kali.

Pada penutupan perdagangan 18 Desember 2023, harga saham CUAN ditutup pada level Rp 13.425 per saham atau melonjak tajam sebesar 6.002,27 persen dibandinghan dengan harga penawaran perdananya Rp 220 per saham.

Bursa juga mengingatkan investor terkait dengan ketidakwajaran transaksi saham CUAN dengan menyematkan predikat Unusual Market Activity (UMA) sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 15 Maret 2023, 28 Juli 2023, dan juga 30 Oktober 2023.

Kristian mengungkapkan, sejauh ini Bursa masih dalam proses analisis yang mendalam terkait dengan saham CUAN. Adapun suspensi saham yang dilakukan BEI kepada CUAN dalam rangka perlindungan investor.

“Masih dalam progress kita untuk memastikan. Sebentar lagi sudah selesai,” ungkap Kristian.

Kristian mengungkapkan, pihanya akan memeriksa dan mengidentifikasi saham CUAN. Jika memang ada indikasi mengarah ke tindak pidana pasar modal, Bursa akan berkordinasi dengan OJK.

“Belum sampai segitu lah. Pokoknya kita dalam upaya perlindungan investor. Kita periksa dan kita pastikan. Kalau (ada) kemungkinan, bisa ditingkatkan ke OJK,” jelas dia.

Baca juga: Masuki 2024, Simak Saham dan Sektor yang Bakal Cuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com