JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerima audiensi dari para korban pialang berjangka, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).
Para pelapor menuntut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.
Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.
"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif," ujarnya usai menerima audiensi, dikutip dari siaran persnya, Kamis (11/1/2024).
"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," sambung Yeka.
Baca juga: Iming-iming Keuntungan 10 Persen jadi Modus Investasi Pialang Berjangka Ilegal
Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman. Direncanakan pada akhir Januari 2024, pihaknya akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti yang berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.
"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujar Yeka.
Baca juga: Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin
Yeka menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.
Menurut dia, semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.
Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur, Ini Modus Pialang Berjangka Ilegal Gaet Investor
Sementara itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp 100 juta. "Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.
Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang berjangka yang merugikan dirinya.
Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp 1,8 miliar. "Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5 persen," terangnya.
Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.
Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan apakah ada kewajiban pengembalian uang nasabah atau tidak.
Indra berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2023, Bappebti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.