Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Kompas.com - 20/01/2021, 21:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, sepanjang 2020, telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Seluruh masyarakat pun diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti," ungkap Sidharta dalam keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).

Sidharta menjelaskan, jumlah pemblokiran situs entitas yang tak berizin trennya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, di 2018 sebanyak 161 domain situs, dan di 2017 sebanyak 107 domain situs.

Sidharta menambahkan, pada tahun 2020, hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Bappebti Blokir Situs Investasi Binomo

Kondisi ini tentu mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal.

Meski demikian, dalam kondisi tersebut, diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian.

"Pemerintah tentunya tidak ingin hal tersebut terjadi di tengah masyarakat, terutama di saat sulit ini,” imbuh dia.

Sidharta pun menegaskan, untuk setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti, serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Ini 3 Nama Dewas Lembaga Pengelola Investasi yang Disetujui DPR

Menurut dia, banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri.

Padahal, untuk bisa beroperasi di Indonesia perlu memiliki izin dari Bappebti.

"Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” pungkas Sidharta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com