Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2024

Kompas.com - 14/01/2024, 23:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti. 

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Baca juga: Cetak Rekor Baru, Realisasi PNBP Imigrasi Tembus Rp 7,6 Triliun pada 2023

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” ujar Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambung dia.

Baca juga: Strategi Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional 2024

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

 

Lalu, bagaimana cara mengcek daftar nama jemaah haji tahun 2024?

Pendaftar calon jemaah haji dapat mengecek nama masing-masing melalui aplikasi Pusaka SuperApps dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Selain itu, daftar nama jemaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 2024 juga bisa diakses di sini: Daftar nama jemaah haji 2024.

Dalam link tersebut, akan muncul daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat dan daftar nama jemaah yang menjadi cadangan.

File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerah, sehingga Anda bisa mencari nama tempat tinggal lalu mencari nama yang dimaksud.

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI 2024

Cara cek keberangkatan haji Indonesia

Adapun cara cek estimasi keberangkatan haji Indonesia melalui laman resmi Kemenag yakni sebagai berikut:

  • Akses laman https://haji.kemenag.go.id/v5/ 
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan "Estimasi Keberangkatan"
  • Masukkan 10 digit nomor porsi yang Anda dimiliki
  • Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.

 

 

Biaya haji 2024

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan besaran biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah Indonesia. Besaran biaya haji 2024 berbeda-beda untuk setiap embarkasi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, berikut besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2024 per embarkasi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU yakni sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selanjutnya untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com