KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan biaya haji 2024 per embarkasi di seluruh Indonesia yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji reguler.
Penetapan biaya haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam keputusan tersebut, diatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi di seluruh Indonesia.
Ketentuan biaya haji ini berlaku bagi jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Telah dirilis secara rinci biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah reguler per embarkasi di seluruh Tanah Air. Lantas, mana saja lima embarkasi dengan biaya haji 2024 tertinggi?
Baca juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2024
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), lima embarkasi dengan besaran biaya haji 2024 tertinggi sebagai berikut:
Adapun embarkasi dengan biaya haji 2024 terendah yaitu embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870.
Perlu diketahui, besaran biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah ini dialokasikan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Baca juga: Resmi, Ini Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh Indonesia
Sementara itu, embarkasi yang memiliki biaya haji (Bipih) yang dibayar PHD dan KBIHU tertinggi sebagai berikut:
Biaya haji yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka 2 Tahap, Ini Jadwalnya
Dalam Keppres tersebut, juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Selain itu, dituliskan bahwa nilai manfaat untuk jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14.558.658.000.
Kemenag juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun ini. Daftar nama tersebut bisa diakses di link berikut: Daftar jemaah haji reguler 2024.
Bagi yang masuk dalam daftar jemaah haji tahun ini, dapat mempersiapkan proses pelunasan biaya haji masing-masing. Pelunasan biaya haji tahap pertama sudah bisa dilakukan hingga 12 Februari mendatang.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?
Perlu diketahui, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
Apabila kuota masih tersedia, akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 20 Februari 2024. Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 241.000 jemaah terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Baca juga: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai 9 Januari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.