Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper Listrik Dilarang Dibawa ke Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 19/01/2024, 17:57 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral unggahan video mengenai koper listrik Airwheel yang tidak lagi diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.

Video ini mulanya diunggah akun TikTok @febriansyahputra_24 pada Jumat (19/1/2024) lalu dan menjadi ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, pemilik akun menyebut Desember 2023 dirinya masih diperbolehkan memasukkan koper listrik di kabin pesawat.

Baca juga: Rohartindo Beri Penjelasan tentang Koper Listrik di Kabin Pesawat

Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat. Shutterstock Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat.

Namun saat akan terbang di Januari 2024, pihak bandara dan maskapai melarang koper listrik yang sama untuk dibawa ke dalam kabin. Petugas meminta agar koper tersebut disimpan di dalam bagasi.

"Sekarang Airwheel yang aku pakai ini enggak bisa lagi masuk ke kabin ya, wajib ke bagasi. Aku enggak tahu peraturan ini baru dibuat atau enggak," ucap Febriansyah dalam video tersebut.

Sebagai informasi, koper airwheel merupakan jenis koper yang dilengkapi roda seperti skuter sehingga dapat dinaiki oleh manusia. Biasanya koper ini digunakan untuk memudahkan mobilitas di dalam bandara.

Lalu seperti apa ketentuan bagasi kabin untuk koper Airwheel atau smart luggage lainnya di pesawat?

Baca juga: Angkasa Pura dan Citilink Disebut Larang Penumpang Bawa Koper Listrik ke Kabin, Begini Faktanya

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa di dalam kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan, termasuk koper listrik seperti Airwheel.

Aturan tersebut ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal, dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com