Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pajak Hiburan "Khusus" Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Kompas.com - 22/01/2024, 15:06 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pemerintah beri pemanis

Sebagai informasi, batas tarif pajak hiburan resmi mengalami penyesuaian. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak hiburan secara umum ditetapkan menjadi paling besar 10 persen, dari sebelumnya paling tinggi 35 persen.

Sementara itu, untuk tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan menjadi 40-75 persen. Adapun jasa hiburan tertentu yang dikenakan tarif tersebut ialah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. "Pemanis" disiapkan pemerintah sebagai respons dari penolakan pelaku usaha terhadap ketentuan baru batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal pertama sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com