Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pajak Hiburan "Khusus" Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Kompas.com - 22/01/2024, 15:06 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang sekaligus pengusaha, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya tidak mengetahui ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Hotman bilang, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu membuat geram Jokowi.

"Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah," kata Hotman, di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Menurut Hotman, hal itu menjadi salah satu pertimbangan, Presiden Jokowi akhirnya mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Baca juga: Hotman Paris hingga Inul Sambangi Kemenko Perekonomian, Ini Hasilnya

Dari rapat tersebut, Hotman bilang, pemerintah daerah diperbolahkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.

"Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

 


Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," katanya.

"Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," sambung Hotman.

Hotman pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan tersebut, sebab sebagaimana diatur dalam UU HKPD, penentuan besaran tarif pajak hiburan yang termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Tarif Pajak Hiburan, Pemerintah Berikan Pemanis

 

Pemerintah beri pemanis

Sebagai informasi, batas tarif pajak hiburan resmi mengalami penyesuaian. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak hiburan secara umum ditetapkan menjadi paling besar 10 persen, dari sebelumnya paling tinggi 35 persen.

Sementara itu, untuk tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan menjadi 40-75 persen. Adapun jasa hiburan tertentu yang dikenakan tarif tersebut ialah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan. "Pemanis" disiapkan pemerintah sebagai respons dari penolakan pelaku usaha terhadap ketentuan baru batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal pertama sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com