Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran, Nasabah Diminta Mengajukan Tagihan

Kompas.com - 24/01/2024, 19:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) mengumumkan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, pembubaran perusahaan asuransi swasta yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023.

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Prolife Dicabut, OJK Minta Pemegang Saham Ganti Kerugian

"Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11

Desember 2023," tulis surat keterangan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, tim tersebut terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat menghubungi tim likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung.

Bagi pihak yang memiliki tagihan dapat melihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com.

Pengajuan tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Adapaun alamat penagihan dapat dilakukan ke Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi)

Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," kata dia.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Baca juga: Indosurya Life Ganti Nama Jadi Prolife, Manajemen Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Whats New
Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Whats New
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com